Sabtu, 15 Desember 2012

Salah satu aturan penebangan pohon berdasarkan UU No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

Pasal 50
(3) Setiap orang dilarang:
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai
dengan:
1. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
2. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
3. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
4. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
5. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang;
6. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
image source:cdsindonesia.files.wordpress

Tidak ada komentar:

Posting Komentar