Salah satu aturan penebangan pohon berdasarkan UU No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Pasal 50
(3) Setiap orang dilarang:
c.
melakukan
penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai
dengan:
1. 500 (lima ratus) meter dari tepi
waduk atau danau;
2. 200 (dua ratus) meter dari tepi
mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
3. 100 (seratus) meter dari kiri kanan
tepi sungai;
4. 50 (lima puluh) meter dari kiri
kanan tepi anak sungai;
5. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari
tepi jurang;
6. 130 (seratus tiga puluh) kali
selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
image source:cdsindonesia.files.wordpress

Tidak ada komentar:
Posting Komentar