MARI BELAJAR ATAU MENGINGAT KEMBALI istilah HUTAN NEGARA, HUTAN
MILIK, HUTAN KONSERVASI, HUTAN LINDUNG, HUTAN PRODUKSI, DAN KAWASAN LINDUNG (Ringkasan
Haqqi Daulay 2012)
Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
berdasarkan statusnya hutan di Indonesia dibedakan menjadi hutan negara dan
hutan milik (hutan rakyat). Sedangkan berdasarkan status fungsi penggunaannya, hutan di
Indonesia dibagi menjadi:
1.
Hutan
Konservasi, terdiri dari:
a.
Hutan Suaka Alam (berfungsi untuk pengawetan
flora dan fauna), terdiri dari:
- Cagar alam (flora/fauna aslinya sudah sangat terbatas
dan perlu dilindungi, habitatnya tidak boleh dicampuri kegiatan pembinaan oleh
manusia, dibiarkan bekerja alami).
Saat ini di Indonesia telah ada sekitar 246 cagar alam
- Suaka margasatwa (boleh dibina habitatnya oleh
manusia, seperti pembuatan kubangan, penanaman pohon pelindung, penjarangan
populasi satwa, dsb.). Saat ini di Indonesia telah ada sekitar 12 suaka
margasatwa.
b.
Hutan pelestarian alam, terdiri dari:
- Taman Nasional (kawasan pelestarian alam yang mempunyai
ekosistem asli, ada zonasinya (zona inti, zona pemanfaatan, dan zona rimba),
untuk keperluan penelitian, pengetahuan, pendidikan, budidaya, pariwisata, dan
rekreasi). Saat ini di Indonesia telah
ada sekitar 50 taman nasional.
- Taman Hutan Raya (koleksi flora/fauna jenis asli
atau bukan asli untuk penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang
budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi). Saat ini di Indonesia telah ada
sekitar 21 taman hutan raya.
- Taman Wisata Alam (kawasan pelestarian alam
dengan tujuan pariwisata dan rekreasi alam). Saat ini di Indonesia telah ada
sekitar 122 taman wisata alam.
c.
Taman Buru (untuk rekreasi berburu satwa buru). Saat ini
di Indonesia telah ada sekitar 15 taman buru.
2.
Hutan Lindung
3.
Hutan Produksi
a.
Hutan Produksi Terbatas
b.
Hutan Produksi Biasa
c.
Hutan Produksi yang da[at dikonversi
KAWASAN
LINDUNG DI INDONESIA
Berdasarkan UU.No.24 th 1992 tentang penataan ruang dan Kepres
RI No. 32 th 1990 tentang pokok-pokok pengelolaan kawasan lindung ditarik
ringkasan sebagai berikut:
Apa itu kawasan lindung?
Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi
kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan
dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan
berkelanjutan.
Yang termasuk Kawasan Lindung itu apa saja?
1 Kawasan hutan lindung (umumnya di sekitar
lereng, contohnya, hutan Nabundong di Padang Lawas Utara Sumut.
2 Kawasan bergambut (banyak ditemui di Kalimantan,
Jambi, Sumsel, dan Riau)
3 Kawasan resapan air (akuifer)
4 Sempadan sungai
5 Sempadan pantai
6 Kawasan sekitar danau/waduk
7 Kawasan sekitar mata air
8
Kawasan suaka alam (pengawetan flora dan satwa
beserta ekosistemnya)
9
Kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya
10
Taman nasional
11
Taman hutan raya (koleksi flora/fauna baik jenis
asli atau bukan asli, contohnya Taman Hutan Raya di Bandung, funginya pengembangan
ilmu pengetahuan, pendidikan dan latihan, pariwisata, dan rekreasi)
12 Taman wisata alam (kawasan pelestarian alam
untuk pariwisata dan rekreasi)
13
Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan
(kreasi manusia bernilai tinggi maupun bentukan geologi alami yang khas)
14
Kawasan rawan bencana alam
15
Kawasan pantai berhutan bakau
Posisi di atas semakin diperkuat oleh dukungan
internasional melalui beberapa konvensi dunia tentang Konservasi SDA dan
Lingkungan:
1.
World Heritage Convention (WHC) 1972
2.
World Conservation Strategy (WCS) 1980
3.
World Charter for Nature (1982)
4.
Convention on International Trade for Endangered
Species on Wild Fauna and Flora (CITES) 1973
5.
Convention on Biodevirsity (CBD) 1992
6.
Convention on Climate Change
Tidak ada komentar:
Posting Komentar