Jumat, 30 November 2012

#HUTAN NEGARA#HUTAN MILIK#HUTAN KONSERVASI#HUTAN LINDUNG#HUTAN PRODUKSI#DAN KAWASAN LINDUNG (Ringkasan Haqqi Daulay 2012)

MARI BELAJAR ATAU MENGINGAT KEMBALI istilah  HUTAN NEGARA, HUTAN MILIK, HUTAN KONSERVASI, HUTAN LINDUNG, HUTAN PRODUKSI, DAN KAWASAN LINDUNG (Ringkasan Haqqi Daulay 2012)

Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, berdasarkan statusnya hutan di Indonesia dibedakan menjadi hutan negara dan hutan milik (hutan rakyat). Sedangkan berdasarkan status fungsi penggunaannya, hutan di Indonesia dibagi menjadi:
1.       Hutan  Konservasi, terdiri dari:
a.       Hutan Suaka Alam (berfungsi untuk pengawetan flora dan fauna), terdiri dari:
-         Cagar alam (flora/fauna aslinya sudah sangat terbatas dan perlu dilindungi, habitatnya tidak boleh dicampuri kegiatan pembinaan oleh manusia, dibiarkan bekerja alami).
Saat ini di Indonesia telah ada sekitar 246 cagar alam
-        Suaka margasatwa (boleh dibina habitatnya oleh manusia, seperti pembuatan kubangan, penanaman pohon pelindung, penjarangan populasi satwa, dsb.). Saat ini di Indonesia telah ada sekitar 12 suaka margasatwa.

b.      Hutan pelestarian alam, terdiri dari:
-        Taman Nasional  (kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, ada zonasinya (zona inti, zona pemanfaatan, dan zona rimba), untuk keperluan penelitian, pengetahuan, pendidikan, budidaya, pariwisata, dan rekreasi).  Saat ini di Indonesia telah ada sekitar 50 taman nasional.
-        Taman Hutan Raya (koleksi flora/fauna jenis asli atau bukan asli untuk penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi). Saat ini di Indonesia telah ada sekitar 21 taman hutan raya.
-        Taman Wisata Alam (kawasan pelestarian alam dengan tujuan pariwisata dan rekreasi alam). Saat ini di Indonesia telah ada sekitar 122 taman wisata alam.
c.       Taman Buru  (untuk rekreasi berburu satwa buru). Saat ini di Indonesia telah ada sekitar 15 taman buru.

2.       Hutan Lindung
3.       Hutan Produksi
a.       Hutan Produksi Terbatas
b.      Hutan Produksi Biasa
c.       Hutan Produksi yang da[at dikonversi


KAWASAN LINDUNG DI INDONESIA

Berdasarkan UU.No.24 th 1992 tentang penataan ruang dan Kepres RI No. 32 th 1990 tentang pokok-pokok pengelolaan kawasan lindung ditarik ringkasan sebagai berikut:
Apa itu kawasan lindung?
Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.

Yang termasuk Kawasan Lindung itu apa saja?
1     Kawasan hutan lindung (umumnya di sekitar lereng, contohnya, hutan Nabundong di Padang Lawas Utara Sumut.
2     Kawasan bergambut (banyak ditemui di Kalimantan, Jambi, Sumsel, dan Riau)
3    Kawasan resapan air (akuifer)
4    Sempadan sungai
5    Sempadan pantai
6    Kawasan sekitar danau/waduk
7    Kawasan sekitar mata air
8     Kawasan suaka alam (pengawetan flora dan satwa beserta ekosistemnya)
9     Kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya
10  Taman nasional
11  Taman hutan raya (koleksi flora/fauna baik jenis asli atau bukan asli, contohnya Taman Hutan Raya di Bandung, funginya pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan latihan, pariwisata, dan rekreasi)
12 Taman wisata alam (kawasan pelestarian alam untuk pariwisata dan rekreasi)
13  Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan (kreasi manusia bernilai tinggi maupun bentukan geologi  alami yang khas)
14  Kawasan rawan bencana alam
15  Kawasan pantai berhutan bakau

Posisi di atas semakin diperkuat oleh dukungan internasional melalui beberapa konvensi dunia tentang Konservasi SDA dan Lingkungan:
1.       World Heritage Convention (WHC) 1972
2.       World Conservation Strategy (WCS) 1980
3.       World Charter for Nature (1982)
4.       Convention on International Trade for Endangered Species on Wild Fauna and Flora (CITES) 1973
5.       Convention on Biodevirsity (CBD) 1992
6.       Convention on Climate Change   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar